Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesdirjen Dukcapil Diperiksa di Kasus Korupsi KTP Elektronik

Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setiawan diperiksa penyidik KPK.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
zoom-in Sesdirjen Dukcapil Diperiksa di Kasus Korupsi KTP Elektronik
TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO
Warga antre untuk mengikuti proses pembuatan KTP elektronik (e-KTP) di Plaza Batamindo, Batam, Selasa (30/10/2012). Pemerintah Kota Batam mendapat perpanjangan waktu hingga 1 November untuk penyelesaian pembuatan e-KTP. TRIBUN BATAM/ARGIANTO DA NUGROHO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setiawan, kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan.

Penyidik meminta keterangan Drajat terkait dugaan korupsi pengadan KTP elektronik untuk tersangka Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2014).

Sehari sebelumnya KPK menggeledah rumah Drajat di Pamulang untuk mencari berkas terkait pengadaan KTP elektornik. Drajat saat itu dijemput KPK dari kantornya untuk menyaksikan penggeledahan tersebut.

Selain memeriksa Drajat, KPK juga menjadwalkan lima saksi lainnya. Mereka adalah Ruddy Indarto Raden (PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri), Noerman Taufik (anggota konsorsium Telkom), Malyono Marwan, Edworo Budianto, dan Suryana.

Dalam proyek senilai Rp 6 triliun, Sugiharto diduga menyalahgunakan kewenangannya sampai merugikan keuangan negara. Penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas