Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Romi Herton dan Masyitoh Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi

Sidang terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Romi Herton dan Masyitoh Masuk Agenda Pemeriksaan Saksi
TRIBUN/DANY PERMANA
Wali Kota non aktif Palembang Romi Herton (tengah) bersama istrinya Masyito (kanan) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014). Romi bersama istrinya Masyito diduga terlibat dalam kasus suap sengketa pilkada Kota Palembang yang juga melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masyitoh kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (27/11/2014). Agenda sidang hari ini untuk keduanya adalah pemeriksaan saksi-saksi.

Berdasarkan jadwal yang didapat Tribunnews.com, Romi dan Masyitoh akan menjalani sidang mulai pukul 09.00 WIB. Pada sidang perdana pekan lalu, Romi dan Masyitoh didakwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga melakukan suap kepada Akil Mochtar saat menjabat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut JPU, total suap yang diberikan Rp 14,145 miliar dan 316.700 dolar AS melalui Muhtar Ependy.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang yang diajukan Romi Herton dan pasangannya Harno Joyo," ujar jaksa KPK Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Dalam surat dakwaan tersebut JPU menjelaskan, Romi yang menjabat Wakil Wali Kota Palembang periode 2008-2013 maju dalam Pilkada sebagai calon Wali Kota periode 2013-2018. Pilkada yang digelar 7 April 2013 diikuti tiga pasangan calon yakni Mularis Djahri-Husni Thamrin, Romi Herton-Harno Joyo dan Sarimuda-Nelly Rasdania.

"Hasil perhitungan perolehan suara menetapkan pasangan terpilih yakni Sarimuda-Nelly Rasdania dengan perolehan suara 316.923. Sedangkan Romi Herton-Harno Joyo memperoleh suara 316.915," tutur Ely.

Berita Rekomendasi

Atas perhitungan perolehan suara, Romi Herton-Harno Joyo mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Konstitusi pada 16 April 2013. Permohonan perkara keberatan ditangani panel hakim konstitusi yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Agar permohonan keberatan hasil Pilkada Kota Palembang di MK dikabulkan, terdakwa Romi Herton meminta tolong kepada Muhtar Ependy, selanjutnya Muhtar Ependy menyampaikan permintaan Romi Herton kepada Akil Mochtar.

Permintaan tersebut disetujui Akil Mochtar dan meminta Muhtar Ependy untuk menyampaikan agar Romi Heryon menyiapkan uang. Pada tanggal 13 Mei 2013, Romi Herton melalui Masyitoh menyerahkan uang Rp 11,395 miliar dan 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy di BPD Kalbar Cabang Jakarta Jl Arteri Mangga Dua, Jakpus.

Selanjutnya seluruh uang tersebut sebelum diserahkan kepada Akil Mochtar oleh Muhtar Ependy dititipkan kepada Iwan Sutaryadi. Setelah penyerahan uang kepada Akil Mochtar melalui Muhtar Ependy, pada tanggal 14 Mei 2013 terdakwa Masyitoh menyerahkan penanganan permasalahan keberatan Pilkada Kota Palembang yang diajukan oleh terdakwa Romi Herton dan Harno Joyo ke MK tersebut kepada Muhtar Ependy melalui SMS berisi 'Alhamdulillah tar, semua ayuk n kyai serahkan sm muchtar krn kami sda ga tau lg'" sebut jaksa.

Pada tanggal 18 Mei 2013, Muhtar Ependy menyerahkan uang sejumlah 316.700 dolar AS kepada Akil Mochtar di Komplek Liga Mas Jalan Pancoran Indah III Pancoran Jaksel. Sedangkan pada tanggal 20 Mei 2013 Muhtar Ependy menyuruh Iwan Sutaryadi mentransfer uang Rp 3,866 miliar kepada Akil Mochtar pada rekening giro atas nama CV Rati Samagat di BNI Cabang Pontianak.

"Sedangkan sisa uang pemberian Romi Herton dan Masyitoh Rp 7,528 miliar disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar Ependy pada BPD Kalbar Canang Jakarta," ujar JPU.

Majelis hakim MK yang diketuai Akil Mochtar memutus perkara permohonan keberatan Pilkada Kota Palembang pada tanggal 20 Mei 2013 sesuai dengan permohonan yang diajukan Romi Herton-Harno Joyo.

Dalam putusannya, MK menetapkan perolehan suara Kota Palembang dengan kemenangan Romi Herton-Harno Joyo dengan perolehan suara 316.919 suara. Sedangkan perolehan suara pasangan nomor urut 3 yakni Sarimuda-Nelly Rasdania menjadi 316.896 suara.

"Setelah putusan dibacakan, Romi Herton dan Masyitoh menyerahkan uang lagi kepada Akita melalui Muhtar Ependy yang diserahkan secara bertahap," kata JPU.

Transfer dilakukan ke rekening PT Promic Internasional pada Bank Panin KCP Pondok Gede pada tanggal 28 Mei 2013 sebesar Rp 500 juta. Selanjutnya ke rekening Lia Tri Tirtasari pada Bank BCA KCP Kelapa Gading Villa sebanyak tiga kali pentransferan yaitu tanggal 30 Mei 2013 Rp 1 miliar, tanggal 25 Juni 2013 Rp 250 juta dan ke rekening Muhtar Ependy pada Bank BCA KCP Cempaka Putih sebanyak 2 kali pentransferan tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 500 juta dan 3 Juli 2013 sebesar 250 juta. Sehingga jumlah keseluruhannya Rp 2,750 miliar.

Romi Herton dan Masyitoh didakwa pidana Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas