Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Desember, Mabes Polri Jemput Paksa Tiga Anak Bupati Muratara

tiga anak Bupati Muratawa (Musi Rawa Utara), Akisropi Ayub akan dijemput paksa.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Desember, Mabes Polri Jemput Paksa Tiga Anak Bupati Muratara
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri akan memanggil dan menjemput paksa tiga orang anak Bupati Muratara (Musi Rawa Utara) Akisropi Ayub yang mangkir dalam pemeriksaan penerimaan suap dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2014 di Muratara.

Ketiganya diperiksa penyidik karena berdasarkan barang bukti dokumen yang diperoleh dari penangkapan tersangka M Rifai dan dari hasil analisa barang bukti elektronik ditemukan indikasi keterlibatan keluarga Bupati Muratara, Akisropi Ayub dalam penerimaan CPNS di Kab Muratara. Atas dasar itu, penyidik memanggil tiga anak Bupati Muratara.

Sesuai Jadwal, ketiga anak Bupati Musirawas yakni Ongki Pranata diperiksa 5 November 2014. Lalu Ferdi Ostian seharusnya diperiksa 6 November 2014. Dan Mario Islami diperiksa 7 November 2014.

Kasubagops Dit Tipikor Mabes Polri, AKBP Arief Adhiarsa mengatakan saat pemeriksaan Bupati Murtara sebagai saksi, sang bupati membenarkan surat panggilan pemeriksaan dari penyidik sudah diterima oleh ketiga anaknya.

"Tapi saat waktu pemeriksaan, ketiganya mangkir tanpa alasan jelas. Lalu pada 17 November 2014, Bupati Muratara datang ke penyidik menyatakan tiga anaknya tidak bisa hadir karena masalah administrasi," ucap Arief, Kamis (27/11/2014).

Sampai akhirnya dilakukan penjadwalan ulang pada 24 November 2014 namun ketiga anak Bupati Muratara tetap tidak kooperatif dengan penyidik. "Rencananya untuk ketiga anak Bupati Muratara, akan dijemput paksa disertai surat perintah membawa pada awal Desember nanti," tegas Arief.

Atas kasus ini, polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Rifa'I (Kabag Hukum Muratara) yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau Ps jo Ps 15 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU20/2001 Jo Ps 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan Rifai (Kabag Hukum Muratara) tertangkap dengan uang Rp 2 miliar yang rencananya akan dibawa untuk diserahkan kepada Hartono. Dalam kasus ini, selain Rifai, ada tiga tersangka lain yaitu Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) serta Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu).

Mereka ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 2 miliar. Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifai kepada peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3. Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut, melalui jalan darat. Untuk itulah Rifai dikawal oleh dua oknum polisi.

Kabupaten Muratara adalah kabupaten baru yang disahkan DPR pada 11 Juni 2013. Kabupaten ini adalah pengembangan dari Kabupaten Musi Rawas. Pembentukan kabupaten ini sebelumnya diwarnai dengan bentrokan antara warga yang memblokade Jalan Lintas Sumatera Palembang-Bengkulu dengan polisi pada 23 Maret 2013. Saat itu empat orang massa demonstran tewas tertembak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas