Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Pollycarpus Dapat Pembebasan Bersyarat

"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Handoyo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Pollycarpus Dapat Pembebasan Bersyarat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, membenarkan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari pihaknya.

"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar," kata Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (28/11/2014).

Menurut Handoyo, pembebasan bersyarat itu didapat Pollycarpus lantaran sudah memenuhi persyaratan yang ada.

"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Handoyo.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas