Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dirjen Pemasyarakatan Benarkan Pollycarpus Dapat Pembebasan Bersyarat

"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Handoyo.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Handoyo Sudrajat, membenarkan terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Pollycarpus Budihari Priyanto, mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari pihaknya.

"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar," kata Handoyo Sudrajat saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (28/11/2014).

Menurut Handoyo, pembebasan bersyarat itu didapat Pollycarpus lantaran sudah memenuhi persyaratan yang ada.

"Karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Handoyo.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas