ICW: Prasetyo Harus Laporkan Harta Kekayaan ke KPK
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Agung baru HM Prasetyo melaporkan harta kekayaannya
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Jaksa Agung baru HM Prasetyo melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menyebutkan hal tersebut penting dilakukan untuk mengukur sejauh mana integritas dari Prasetyo.
"Jaksa Agung Prasetyo harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK," kata Ketua Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantornya, Jumat (28/11/2014).
ICW kata Emerson juga mendesak agar Prasetyo membuat pernyataan terkait dengan adanya potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas. Misalnya soal keluarga, kerabat, kolega maupun partai politik yang pernah ia naungi.
"Kami menunggu Jaksa Agung membuat pernyataan berkaitan dengan potensi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas," tuturnya.
Emerson menuturkan, pemilihan Prasetyo sebagai Jaksa Agung sarat akan kepentingan politik karena mekanisme proses seleksi yang diskriminatif. Menurutnya, indepedensi, keberanian, integritas dan prestasi dari Jaksa Agung baru diragukan.
"Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan pada intinya menyebutkan Kejaksaan adalah kekuasaan merdeka yang terbebas dari pengaruh kekuasaan. Termasuk dalam hal ini pengaruh partai politik," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.