Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp 492 Miliar di Kasus Perdata 2014

Kejaksaan berhasil menyelematkan uang negara lebih dari Rp Rp 492.729.718.503 untuk perkara perdata dan tata usaha negara sampai September 2014.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Selamatkan Uang Negara Rp 492 Miliar di Kasus Perdata 2014
Tribunnews/Dany Permana
Jaksa Agung, HM Prasetyo (kanan) memimpin rapat saat menjalani hari pertamanya sebagai Jaksa Agung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2014). Presiden Joko Widodo melantik HM Prasetyo pada Kamis 20 November 2014 untuk menggantikan Jaksa Agung yang lama, Basrief Arief. (TRBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Kejaksaan berhasil menyelematkan uang negara lebih dari Rp Rp 492.729.718.503 untuk perkara perdata dan tata usaha negara sampai September 2014. Sedangkan pemulihan aset mencapai Rp 270.786.590.151 dan 56.252 dolar Amerika.

"Perkara perdata dan tata usaha negara pada 2013, Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang negara Rp 1 triliun lebih berupa tanah 13 ribu meter persegi, dan pemulihan aset Rp 80 miliar lebih," ungkap Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Bogor, Jumat (28/11/2014).

Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan uang negara pada 2013 untuk perkara tindak pidana korupsi di tahap penyidikan dan penuntutan sebesar lebih dari Rp 403 miliar. Dan sampai September 2014 uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 202 miliar lebih.

"Dukungan pengamanan dan penangkapan tersangka, terdakwa, terpidana yang dilakukan bidang intelijen, memanfaatkan sarana monitoring center pada 2013, sebanyak 65 buronan berhasil ditangkap dan dieksekusi. Pada 2014 sampai September 72 buronan," jelasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas