Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemlu: Tak Semua Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan

perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan merupakan bentuk ketegasan pemerintah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
zoom-in Kemlu: Tak Semua Kapal Asing Pencuri Ikan Ditenggelamkan
Serambi Indonesia/Dedi Iskandar
Tim gabungan dari TNI dan Polri, Minggu (13/4/2014) jelang tengah malam mengamankan sedikitnya 65 orang nelayan asing asal Thailand dan Myanmar di Kompleks Pelabuhan Jetty Meulaboh, Aceh Barat, yang berhasil ditangkap di perairan Meulaboh yang berjarak sekitar 8 mil dari pesisir setempat. Empat kapal milik nelayan asing ini ikut diamankan beserta ikan curian di perairan Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menilai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan merupakan bentuk ketegasan pemerintah mempertahankan sumber daya dan wilayah perairan Indonesia.

"Tetapi bukan semuanya akan dibakar (dan ditenggelamkan), melainkan hanya contoh ketegasan sikap Indonesia. Ini untuk menunjukkan ketegasan sikap pemerintah bahwa Indonesia tak akan memberi toleransi terhadap penangkapan ikan secara ilegal," kata Juru Bicara Kemlu, Michael Tene di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2014).

Tene menjelaskan, penenggelaman kapal asing yang melakukan illegal fishing, yang dimaksud presiden, tentu tetap memperhatikan berbagai hal dan perjanjian negara. Pembakaran kapal juga dilakukan sesuai dengan situasi dan peraturan yang ada.

"Jadi, tidak semuanya akan dilakukan tindakan penenggelaman atau pembakaran kapal. Ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi nelayan asing yang masuk wilayah perairan Indonesia untuk mencuri ikan. Jadi tujuannya adalah untuk pencegahan," kata Tene.

Menurut Michael, kasus illegal fishing yang perlu ditindak keras seperti perintah Presiden yakni kasus penangkapan ikan secara ilegal dan masif oleh pemodal kuat dengan menggunakan kapal-kapal besar. Sedangkan untuk kasus nelayan tradisional yang tertangkap melewati batas wilayah perairan negaranya, biasanya nelayan akan dipulangkan ke negaranya.

"Misalkan antara Indonesia dan Malaysia ada kesepakatan untuk menangani kasus nelayan-nelayan tradisional yang menangkap ikan hingga melewati batas perairan negaranya, nelayan tidak dihukum tetapi akan dipulangkan ke negaranya," kata Tene.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas