KIH: Jokowi Sudah Cabut Surat Larangan Menteri Datang ke DPR
Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengatakan Presiden Joko Widodo sebenarnya telah mencabut surat larangan menteri hadiri rapat di DPR.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat edaran sekretaris kabinet mengenai larangan menteri hadiri rapat di DPR menimbulkan pro kontra di parlemen. Pasalnya, surat tersebut dinilai menghambat kinerja anggota dewan.
Anggota Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq mengatakan Presiden Joko Widodo sebenarnya telah mencabut surat larangan tersebut.
"Sebenarnya presiden sudah mencabut ini ketika di Bengkulu. Pemerintah mengharapkan DPR bekerja secara utuh," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Maman mengatakan surat itu keluar lantaran pemerintah bingung bila mendapatkan undangan dari DPR.
"DPR yang mana, nanti semakin mempertegas adanya friksi," kata Maman.
Namun, Maman menegaskan saat ini anggota fraksi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) sudah siap bertugas dengan mengacu kesepakatan islah dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Maman menuturkan surat yang dikeluarkan Seskab Andi Wijayanto itu sebenarnya tidak ditujukan kepada DPR. Tetapi memang memberikan kesempatan bagi DPR untuk melakukan konsolidasi.
"Surat keluar 4 November, dimana DPR masih terbelah dengan melengkapi AKD melalui musyawarah dan perbaikan UU MD3 itu. Seskab berniat agar DPR tidak ada friksi tetapi solid dan untuk kepentingan yang lebih kuat," ungkapnya.