Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pollycarpus Bebas, Istri Almarhum Munir Jatuh Sakit

Saat dihubungi melalui telepon ponselnya, Suciwati juga mengaku sedang jatuh sakit

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pollycarpus Bebas, Istri Almarhum Munir Jatuh Sakit
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib,Pollycarpus Budihari Prijanto mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung mulai hari ini Jumat(28/11/2014). Terkait hal tersebut istri almarhum Munir, Suciwati enggan menanggapi vonis bebas Pollycarpus tersebut.

"Aku enggak mau bicara," kata Suciwati saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat malam.

Saat dihubungi melalui telepon ponselnya, Suciwati juga mengaku sedang jatuh sakit.

"Kepalaku lagi pusing, lagi sakit, maaf ya tidak bisa," ujar Suciwati seraya memutus sambungan telepon selularnya.

Pollycarpus Budihari Prijanto, terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib, mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung hari ini, Jumat (28/11/2014). Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya.

Informasi tentang pembebasan bersyarat Pollycarpus dibenarkan oleh Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Budiana. Menurut Budiana, Pollycarpus sudah melakukan registrasi ke Kantor Bapas di Jalan Ibrahim Adjie, Bandung, Jumat (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Rekomendasi Untuk Anda

Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali. Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas