Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkumham: Polycarpus Berhak Bebas Bersyarat

Yasona menjelaskan, sebenarnya Polycarpus sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut sejak dua tahun lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Fajar Anjungroso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly menegaskan Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Ya memang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Yasona usai menghadiri pernikahan putra Panglima TNI, Jenderal Moeldoko di Hall D JI Expo Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (29/11/2014).

Yasona menjelaskan, sebenarnya Polycarpus sudah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut sejak dua tahun lalu. Namun ada beberapa hal yang menunda pembebasan bersyarat tersebut.

Yasona juga tidak menjelaskan secara detail apa penghambat turunnya pembebasan bersyarat tersebut. Yang jelas, ia mengatakan pembebasan bersyarat Polycarpus tidak ada ketentuan yang dilanggar. "Itu sudah sesuai dengan ketentuan. Tidak ada ketentuan yang dilanggar," tutur Yasona.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas