Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan Bawaslu: Sesat Pikir Mengembalikan Pilkada ke DPRD

"Sesat cara berpikir kalau hak memilih diwakilkan ke DPRD. Inilah kemunduran, meski ada sejumlah orang menggunakan pertimbangan teori representatif,"

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Pimpinan Bawaslu: Sesat Pikir Mengembalikan Pilkada ke DPRD
Tribunnews/Herudin
Direktur Eksekutif IndoStrategi, Andar Nubowo (kiri) dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah menjadi pembicara pada Diskusi Publik di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2014). Diskusi publik ini bertemakan Pilkada, Langsung atau Kembali ke DPRD. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah menilai pelaksaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 momentum awal masyarakat berpartisipasi aktif mengawasi pemilu.

Ia menyayangkan masih ada partai politik yang berpikir untuk mengembalikan pemilihan di tingkat lokal seperti gubernur, bupati atau wali kota dikembalikan kepada DPRD seperti era Orde Baru. Mereka yang mengusulkan ini sesat pikir.

"Sesat cara berpikir kalau hak memilih diwakilkan ke DPRD. Inilah kemunduran, meski ada sejumlah orang menggunakan pertimbangan dasarnya dengan teori representatif," ujar Muhammad di Jakarta, Minggu (30/11/2014).

Nasrullah menilai teori representatif sekelompok orang yang setuju dengan pilkada lewat DPRD masih bisa diperdebatkan. Ia menilai ada tiga kebebasan warga negara yakni berpendapat, berserikat dan dipilih atau memilih.

Merujuk pengalaman dalam pileg dan pilpres lalu, kebebasan itu terpenuhi. Pemiih sangat berpartisipasi menilai langsung calon legislatif, dan presiden dan wapresnya, di mana hak memilih ada di tangan mereka. Begitu juga partai politik.

Namun, ketika pemilihan kepala daerah yang semula dipilih oleh rakyat lalu diwakilkan oleh DPRD, maka hak memilih menjadi hilang. Karena anggota DPRD hanya representasi masyarakat yang sesungguhnya tak bisa diwakilkan penuh.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas