Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sang Anak Sempat Tak Tahu Pollycarpus Bebas

Gad Pascalis anak kedua Pollycarpus sempat tidak tahu bila sang ayah telah bebas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
zoom-in Sang Anak Sempat Tak Tahu Pollycarpus Bebas
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Gad Pascalis, anak kedua Pollycarpus Budihari Priyanto 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Gad Pascalis anak kedua Pollycarpus sempat tidak tahu bila sang ayah telah bebas. Ia baru tahu setelah mendengar kabar dar sang teman lewat pemberitaan di media online.

Anak lelaki satu-satunya Pollycarpus tersebut mengaku dirinya pun tidak tahu bila ibunya pergi ke Bandung untuk menjemput sang ayah yang kini sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan.

Kebetulan ia baru pulang dari Padang, Sumatera Barat. Ketika Yosepha Hera Indaswari pergi, Gad masih terlelap tidur.

"Ibu berangkat ke Bandung subuh, ketika saya sudah bangun ibu sudah berangkat," ungkap Gad saat ditemui di kediamannya di Pamulang Permai I, Tangerang Selatan, Sabtu (29/11/2014).

Kebetulan kakak dan adiknya pun tidak ada di rumah, sehingga ia pun mengabarkan berita gembira tersebut kepada kakaknya yang berdinas di luar kota dan adiknya yang kini kuliah di Surabaya.

"Saya baru tahu tadi pagi, kemudian saya kabari kakak dan adik saya," ungkapnya.

Ia mengaku senang dengan bebasnya sang ayah. Meskipun Pollycarpus tidak pulang langsung ke rumah tetapi Gad tidak mempermasalahkannya. "Kalau bapak nggak balik sekarang pun ya sudah," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pollycarpus Budihari Priyanto merupakan terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib. Pollycarpus mendapatkan pembebasan bersyarat. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas