Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Periksa Udar Pristono di Rutan Cipinang

Seharusnya Udar diperiksa pada Kamis (27/11/2014) lalu, namun pemeriksaan batal dilakukan karena tidak dihadiri pengacara Udar.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Periksa Udar Pristono di Rutan Cipinang
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan usai diperiksa, Senin (12/5/2014). Kejaksaan Agung menetapkan Udar Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus TransJakarta dan bus kota terintegrasi bus TransJakarta (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print -- 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Udar Pristono, tersangka korupsi pengadaan Busway tahun 2013, hari ini Senin (1/12/2014) diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung di rumah tahanan (Rutan) Cipinang, tempat saat ini Udar mendekam.

Seharusnya Udar diperiksa pada Kamis (27/11/2014) lalu, namun pemeriksaan batal dilakukan karena tidak dihadiri pengacara Udar.

Dalam pemeriksaan pukul 10.00 WIB, penyidik melontarkan pertanyaan seputar kronologis kebutuhan armada Busway gandeng.

"Materi pertanyaan seputar perencanaan, proses pengadaan, hingga hasil pelaksanaan pengadaannya oleh PT. INKA untuk Paket I dan PT. Saptaguna Dayaprima untuk paket II," kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana.

Tony menambahkan Udar diperiksa dalam kaitan  kewenangan dan tanggungjawab yang bersangkutan selaku Pengguna Anggaran.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas