Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perlu Perkuat PPE
Penguatan peran PPE tersebuti dibutuhkan untuk mempermudah dan lebih efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diusulkan untuk memperkuat peran Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) menyusul penggabungan dua kementerian yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penguatan peran PPE tersebuti dibutuhkan untuk mempermudah dan lebih efisien dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Kepala Pusat Pengelolaan Ekoregion Jawa (PPE J) Lingkungan Hidup Sugeng Priyanto mengatakan sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang ingin mempermudah pelayanan publik, sebaiknya perizinan terkait lingkungan juga bisa dialihkan ke tingkat region. Sedangkan pusat nantinya cukup melakukan kontrol atas kinerja PPE yang ada.
"Contohnya soal alih fungsi lahan, layanan perizinan dan nonperizinan bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3). Bisa didelegasikan ke region," kata Sugeng, Senin (1/12/2014).
Dalam pernyataannya yang diterima tribunnews.com, dijelaskan, sumber daya manusia (SDM) tingkat PPE sudah mampu untuk melakukan tanggung jawab pelayanan terhadap masyarakat.
Meski, diakui nantinya tetap perlu supervisi dari pusat terutama terkait kinerjanya. Untuk PPE Jawa sendiri saat ini sudah mampu melakukan berbagai program terkait penghemata energi.
Melalaui penguatan peran PPE tersebut, tambah Sugeng, nantinya pengawasan lingkungan juga akan lebih efisien dan biayanya lebih hemat.
Ditambah lagi terkait penegakkan hukum terkait lingkungan lebih mudah terkontrol. Sebab lokasi dan kegiatanya lebih banyak terjadi di tingkat region atau daerah.
Sebelumnya Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Hendrik Siregar berharap Presiden Jokowi melakukan reorganisasi terhadap institusi KLH. Selain perubahan struktur, penguatan kewenangan menjadi penting dilakukan.
Menurut dia selama ini penegakan hukum lingkungan tak berjalan dengan baik. Kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh manusia dan melibatkan perusahaan-perusahaan besar nyaris tak diselesaikan secara tuntas.
Banyak pelaku yang diseret ke pengadilan justru bebas, atau mendapat hukuman ringan.
Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi meminta penataan kelembagaan bagi sejumlah kementerian yang digabung maupun dipisah selesai pada akhir desember. Saat ini ada terdapat beberapa kementerian yang digabung seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kementerian PDT menjadi kementerian desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.