KPK Periksa Kepala KPKNL dan Tiga Saksi Lainnya
Pemeriksaan hari ini, KPK menjadwalkan empat saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangannya pada kasus proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia Tbk.
Pemeriksaan hari ini, KPK menjadwalkan empat saksi untuk tersangka bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin (MNZ).
Saksi-saksi tersebut adalah Matius Gregorius Rahman soerang swasta. Matius adalah Assisten Notaris Soebintoro. Saksi lainnya yakni Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) N. Eko Laksono, Faisal Haris dan Hj. Ririt Sarita.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MNZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Sekedar informasi, pada kasus ini KPK telah menetapkan M Nazaruddin sebagai tersangka. KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.
Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, membeli saham PT Garuda Indonesia sebesar Rp 300,85 miliar. Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas. Pembayaran dilakukan dalam 4 tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya itu, Nazaruddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.