Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkumham Tak Akan Kaji Ulang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus

"Sekarang saya kira tidak perlu (kaji ulang). Kami sudah lihat dari kasus Pollycarpus," kata Yasonna di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menkumham Tak Akan Kaji Ulang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terpidana kasus pembunuhan aktivis kemanusiaan Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto (tengah), berbicara kepada wartawan sebelum menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011). Pollycarpus mengajukan PK karena berkeberatan dengan putusan vonis dua puluh tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung kepadanya. (tribunnews/herudin) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan pembebasan bersyarat (PB) terpidana Pollycarpus sudah sesuai ketentuan berlaku.

Karena itu, kata dia, pihaknya tak akan mengkaji ulang pemberian PB tersebut saat ini.

"Sekarang saya kira tidak perlu (kaji ulang). Kami sudah lihat dari kasus Pollycarpus," kata Yasonna di Jakarta, Senin (1/12/2014).

Yasonna sendiri sudah meminta Kakanwil Kejaksaan Jawa Barat, yang berwenang dalam kawasan Lapas Sukamiskin Bandung, untuk melakukan konferensi pers terkait polemik tersebut.

Meski demikian, Yasonna meminta sejumlah elemen masyarakat yang memprotes tak membangun spekulasi soal PB tersebut.

Dia juga meminta semua pihak menghargai hak-hak narapidana.

Apalagi Pollycarpus bukan narapidana yang masuk Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Pengetatan Remisi.

Berita Rekomendasi

"Saya terbuka untuk dikritik, tapi untuk disaat sama, tolong bantu saya dengan tidak mendorong agar tidak menghargai hak asasi seseorang. Kan saya tidak mungkin melakukan sesuatu yang tertentangan dengan HAM," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas