Pilih Pemimpin KPK, DPR Harus Voting Terbuka
"DPR harus melaksanakan pemilihan selambat-lambatnya sebelum DPR memasuki masa reses 6 Desember 2014," katanya.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas akan berakhir pada 10 Desember 2014. Namun, sampai saat ini DPR belum juga memilih penggantinya.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai, DPR seharusnya segera melaksanakan pemilihan sebelum seluruh anggota DPR reses pada 6 Desember 2014. Terlebih, calonnya hanya 2 orang.
"DPR harus segera memilih pimpinan KPK dari 2 orang calon yang namanya telah diserahkan oleh presiden," kata Peneliti Hukum ICW, Lalola Easter di kantor ICW, Minggu (30/11/2014) kemarin.
Dirinya menjelaskan, dalam undang-undang KPK Pasal 30 ayat 10 jelas disebutkan DPR harus memilih pimpinan KPK 3 bulan setelah nama diserahkan. Hal ini nyatanya tidak juga dilakukan dengan baik hingga jelang reses.
"DPR harus melaksanakan pemilihan selambat-lambatnya sebelum DPR memasuki masa reses 6 Desember 2014," katanya.
Budaya yang sampai saat ini harus diubah adalah voting tertutup. Untuk kebutuhan pimpinan KPK hal itu seharusnya tidak dilakukan. DPR harus melakukan voting terbuka kalau pemanggilan suara terbanyak harus dilakukan.
"Kami juga mendesak DPR untuk melakukan voting terbuka sehingga publik dapat mengawasi proses pemilihan calon komisioner KPK," kata Lalola.