Wantim Golkar: Presidium Penyelamat Partai Inkonstitusional
Presidium Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung Laksono dinilai inkonstitusional.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presidium Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung Laksono dinilai inkonstitusional. Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Marzuki Darusman di Hotel Westin, Bali, Senin (1/12/2014).
Agung berencana membentuk Munas tandingan yang akan digelar pada Januari 2015. Marzuki menegaskan tidak ada aturan dasar yang membenarkan Agung membentuk Presidium Penyelamat Partai.
"Kualifikasi inkonstitusional, itu (Presidium) tidak sah," katanya.
Mantan jaksa agung itu menuturkan pemerintah terlihat melakukan intervensi bila membenarkan pembentukan presidium tersebut.
Terlebih bilamana pemerintah mengeluarkan surat pengakuan terhadap presidium seperti apa yang dilakukan ketika konflik PPP terjadi.
"Kalau ada upaya untuk melakukan pengakuan terhadap presidium saya katakan saya bukan caketum, itu intervensi pemerintah kalau surat dikeluarkan," jelas Marzuki.
Ia kemudian menegaskan kembali bahwa pembentukan presidium tidak sesuai dengan AD/ART partai.
"Kepada siapa pun juga surat serupa dikeluarkan seperti PPP, jangan terlintas dilakukan, itu intervensi (pemerintah) langsung, kita ingin menegaskan presidium tidak sah," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.