Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkumham Siap Hadapi Gugatan KontraS terkait Pembebasan Pollycarpus

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Kontras terhadap SK Pembebasan Bersyarat terpidana Pollycarpus.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemenkumham Siap Hadapi Gugatan KontraS terkait Pembebasan Pollycarpus
Kompas.com
Pollycarpus Budihari Prijanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia siap menghadapi gugatan yang akan dilayangkan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) terhadap SK Pembebasan Bersyarat (PB) terpidana Pollycarpus.

Sebab Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham meyakini pemberian PB tersebut sudah sesuai peraturan undang-undang berlaku. Apalagi, berdasarkan catatan Lapas Sukamiskin Bandung, Pollycarpus sudah memenuhi persyaratan mendapat PB.

"Kalau mereka (KontraS) mau gugat ya silakan saja. Semua yang kami lakukan sudah sesuai dengan undang-undang," kata Dirjen Pemasyarakatan, Handoyo Sudrajat melalui sambungan telepon, Selasa (2/12/2014).

Handoyo menegaskan, berdasarkan prosedur pemberian PB, Pollycarpus dianggap layak menerima haknya itu. Permohonan PB, kata Handoyo sudah diajukan Pollycarpus sejak bulan September 2014 lalu.

Kemudian pada bulan Oktober surat pengajuan PB diterima Kantor Wilayah Jawa Barat, yang beberapa minggu kemudian diserahkan ke kantor pusat di Jakarta, hingga akhirnya Menkumham mengeluarkan SK pembebasan bersyarat tersebut pada bulan November Jumat pekan lalu.

"Jadi dari LP sampai ke kami di pusat semua tahapannya sudah diikuti secara prosedural. Persyaratannya juga sudah lengkap," kata Handoyo.

Karena itu, lanjut Handoyo, tidak ada alasan untuk tidak memberikan PB kepada mantan Pilot Garuda tersebut. (Edwin Firdaus)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas