Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan dan Direktur PT Media Karya Sentosa

Atas penangkapan tersebut, KPK telah menetapkan Fuad Amin, Antonius Bambang dan Rauf sebagai tersangka.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kronologis Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan dan Direktur PT Media Karya Sentosa
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
KPK memperlihatkan uang Rp 700 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI). 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di gedung KPK Jakarta, Selasa (2/12/2014), menuturkan keempat orang tersebut ditangkap pada saat yang berbeda dan di tempat yang berbeda.
Berikut adalah kronologis penangkapan keempat orang tersebut :
- KPK menangkap Rauf (RF) selaku perantara penerima dari Fuad Amin. RF ditangkap pada tanggal 1 Desember pukul 11.30 WIB di sebuah gedung di Jalan Bangka Raya, Jakarta.
- KPK menemukan uang senilai Rp 700 juta di dalam mobil RF. Uang itu diduga merupakan pemberian dari Antonius Bambang Djatmiko (ABD) yang akan diberikan kepada FAI melalui RF.
- Selang 15 menit kemudian atau pukul 11.45 WIB, KPK menangkap ABD, direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) di lobby gedung yang sama.
- Pukul 12.15 WIB, KPK menangkap Darmono (DRM) sebagai perantara ABD. Darmono ditangkap di lobby gedung lainnya namun masih di Jalan Bangka Raya. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu.
- Keesokan harinya, pukul 01.00 WIB (2/2/2014), KPK menangkap Fuad Amin di rumahnya di Bangkalan, Madura. Fuad kemudian tiba di KPK sekitar pukul 09.00  atau 10.00 WIB.
- KPK menyita uang di atas Rp 1 miliar di rumah Fuad. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tiga koper besar.
Atas penangkapan tersebut, KPK telah menetapkan Fuad Amin, Antonius Bambang dan Rauf sebagai tersangka.
"ABD sebagai pemberi akan ditahan di C1 (KPK) sedangkan FA dan RF sebagai penerima akan ditahan di rutan guntur," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers, malam ini.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas