Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Djan Faridz Rencana Laporkan Romahurmuziy Cs ke Polisi

"Jadi yang dilakukan oleh sekelompok preman merupakan tindakan kriminal dan kita akan melaporkan ke aparat kepolisian," kata Humphrey.

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kubu Djan Faridz Rencana Laporkan Romahurmuziy Cs ke Polisi
Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Suasana depan Kantor Dewan Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat diserbu sekelompok orang berompi hitam bertuliskan Satgas DPP PPP, Selasa (02/12/2014). Diketahui sekolompok orang tersebut mengatasnamakan pendukung kepengurusan PPP versi Romahurmuziy atau Romy. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi pendudukan kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dilakukan oleh kubu Romahurmuziy dianggap melanggar hukum. 
Wakil Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Humphrey R Djemat, berencana akan melaporkan tindakan tersebut ke polisi.
"Jadi yang dilakukan oleh sekelompok preman merupakan tindakan kriminal dan kita akan melaporkan ke aparat kepolisian," kata Humphrey di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Kuasa hukum kubu Djan Faridz ini menilai aksi tersebut sudah masuk pada ranah pelanggaran hukum. Aksi ini dilaporkan kubu Djan Faridz karena kubu Romy dianggap tidak mematuhi hukum.
"Sudah ada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyebutkan tidak boleh melakukan tindakan apapun termasuk pendudukan secara paksa sebelum ada kekuatan hukum pasti,"ucap Humphrey.
Ia menambahkan pendudukan secara paksa tersebut telah melecehkan aparat kepolisian karena bertindak premanisme.
"Menghormati proses hukum PTUN dan proses sudah tersebut sudah melecehkan penegakan hukum,"kata Humphrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas