Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Minta Hakim Ganjar Assyifa Sesuai Perbuatannya

"Kami selaku penasihat hukum harus obyektif untuk tidak membabi buta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," tegas Syafri.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penasihat Minta Hakim Ganjar Assyifa Sesuai Perbuatannya
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Assyifa Ramadhani, salah satu terdakwa pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2014) sore. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya soal pemahaman bahasa, penasihat hukum terdakwa Assyifa Ramadhani, Syafri Noer, juga menilai jaksa penuntut umum keliru memahami permohonan kliennya tersebut.

"Jaksa tak mampu menelaah pledoi atau pembelaan penasihat hukum. Pengalaman jaksa juga keliru atas pembelaan kami," kata Syafri merujuk duplik terdakwa dugaan pembuhunan Ade Sara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2014).

Dalam repliknya di persidangan yang lalu, jaksa memandang pembelaan penasihat hukum sangat kontradiktif, lantaran meminta terdakwa dibebaskan majelis hakim. Sementara dalam pledoinya, terdakwa Assyifa mengakui perbuatannya.

Dijelaskan Syafri, permintaan kubu terdakwa bukanlah bebas dari keseluruhan dakwaan jaksa penuntut umum. Melainkan, membebaskan Assyifa dari dakwaan primer yakni melakukan pembunuhan secara berencana.

Sebab, kata Syafri, permohonan tersebut didasari beberapa pertimbangan. Pertama, Assyifa mengakui penganiayaan terhadap Ade Sara bersama terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd atau Hafitd.

Pertimbangan kedua, Asyifa mengakui penganiayaannya bersama Hafitd telah mengakibatkan Ade Sara meninggal. "Kami selaku penasihat hukum harus obyektif untuk tidak membabi buta membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," tegas Syafri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas