Politikus PDIP Optimis Revisi UU MD3 Rampung Tepat Waktu
Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo mengaku yakin, revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bisa selesai
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus PDI Perjuangan Arif Wibowo mengaku yakin, revisi undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) bisa selesai dalam batas waktu yang ditentukan.
"Bisa saja. Cukup asal nawaitunya (niat) kuat. Kalau perlu mungkin bisa ditambah lagi atas keputusan pimpinan DPR ditambah 2-3 hari sepanjang niatnya memang baik," kata Arif di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
Menurut Arif, KIH tidak bisa berbuat apa-apa untuk memastikan revisi rampung sesuai waktu yang disepakati. Pasalnya, wewenang penentuan jadwal paripurna ada di tangan KMP sebagai penguasa kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Karena itu, lanjutnya, nasib revisi UU MD3 kini sepenuhnya bergantung pada itikad baik KMP.
"Kami (KIH) gak punya akses informasi yang pasti. Informasi milik KMP dan jadwal diatur oleh pimpinan (DPR)," katanya.
Diketahui, kesepakatan damai KMP dan KIH adalah merevisi UU MD3 Pasal 74 dan 98, namun belakangan ada usulan 13 poin perubahan dari DPD dalam UU MD3.