Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Pembebasan Pollycarpus, Menkumham Tak Gentar Dipanggil DPR

"Siap saja. Asal ada waktu pasti datang," ujar Yassona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Soal Pembebasan Pollycarpus, Menkumham Tak Gentar Dipanggil DPR
Kompas.com
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah) bersama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kiri) bergegas memasuki ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11). Yasonna menjadi menteri pertama dari Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo yang menghadiri rapat bersama anggota DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laolly mengaku siap dipanggil oleh DPR terkait pembebasan bersyarat terhadap pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto.

Yassona tidak khawatir atas pemanggilan tersebut. "Siap saja. Asal ada waktu pasti datang," ujar Yassona di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan, DPR akan memanggil pemerintah terkait pembebasan bersyarat yang diterima Pollycarpus. Menurut Benny, pemerintah harus menjelaskan alasan pemberian bebas bersyarat tersebut.

"Jelas sekali kita akan meminta keterangan pemerintah. Apa alasan Presiden dan Menkumham memberikan fasilitas itu kepada napi yang selama ini menjadi sorotan publik," ucap Benny.

Menurut Benny, kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan bersyarat kepada pembunuh Munir tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rasa keadilan. Namun, DPR tidak memiliki hak untuk ikut mengintervensi keputusan tersebut.

Meskipun demikian, lanjut Benny, DPR masih memiliki wewenang untuk mengawasi dan mengetahui alasan dikeluarkannya keputusan tersebut.

Pollycarpus menerima pembebasan bersyarat setelah menjalani 8 tahun dari 14 tahun masa hukumannya. Meski demikian, Pollycarpus tetap harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung satu bulan sekali.

Rekomendasi Untuk Anda

Selain wajib lapor, Pollycarpus juga harus mematuhi semua aturan, termasuk tidak boleh pergi ke luar negeri.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas