Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Boyamin: BANI Harus Hormati Putusan MA Terkait Sengketa TPI

Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa TPI harus tetap menghormati putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Boyamin: BANI Harus Hormati Putusan MA Terkait Sengketa TPI
Kompas.com
Boyamin Saiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- - Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) terkait sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut), tetap harus menghormati putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.

Putusan PK Nomor Perkara 238 PK/Pdt/2014 yang diputuskan pada 29 Oktober 2014, pemilik sah PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia adalah Siti Hardiyanti Rukmana dan itu sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 17 Maret 2005.

"Putusan BANI itu tidak boleh bertentangan dengan Putusan MA, karena BANI bukan lembaga banding atas suatu Putusan MA. Kalau bertentangan berarti BANI telah melampaui kewenangannya. Kalau ini terjadi, justru arbiter-arbiter BANI patut diperiksa pihak berwajib karena jangan-jangan ada bau suap di situ," tulis koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam rilis yang diterima Tribunnews di Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Di dalam praktik berperkara di BANI itu, kata Boyamin, kalau putusan itu bertentangan dengan ketertiban umum, pihak yang dirugikan bisa meminta pembatalan putusan tersebut ke Pengadilan.

Boyamin menambahkan Pengadilan akan melihat putusan yang sebelumnya seperti putusan PK yang menyebutkan bahwa pemilik sah PT CTPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana. Nanti putusan BANI dapat dibatalkan agar tidak bertentangan dengan putusan sebelumnya.

Karena itu, ia menyatakan sebenarnya Siti Hardiyanti Rukmana sudah bisa mengeksekusi aset milik TPI yang kini dikuasai MNC, tidak harus menunggu putusan atau khawatir dengan putusan BANI.

"Sudah jelas putusan kasasi tidak bisa menghalangi eksekusi, apalagi Mbak Tutut juga sudah dimenangkan oleh PK," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Sebaiknya, Mbak Tutut segera mengajukan ke pengadilan untuk bisa melaksanakan eksekusi tersebut.

Saat ini, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tengah memproses sengketa kepemilikan TPI antara Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas