Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Diminta Segera Proses 10 Transaksi Mencurigakan

"Minimal penanganannya dipercepat. Kasusnya menarik dan besar, baik dari jumlah uang dan orang yang terindikasi terlibat," ujar Ketua PPATK M Yusuf.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Y Gustaman
zoom-in Kejaksaan Diminta Segera Proses 10 Transaksi Mencurigakan
Tribunnews/HERUDIN
Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), M Yusuf berbicara pada acara penandatanganan kerjasama PPATK dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014). Kerjasama ini untuk pencegahan dan pengawasan tindak pidana pencucian uang dalam Pemilu 2014. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 10 transaksi mencurigakan. Lembaga pimpinan M Yusuf itu telah meminta Kejaksaan Agung segera mengusut transaksi tersebut.

"Minimal penanganannya dipercepat. Kasusnya menarik dan besar, baik dari jumlah uang dan orang yang terindikasi terlibat," ujar Ketua PPATK M Yusuf saat menemui Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Selasa (2/12/2014).

Menurutnya, 10 transaksi mencurigakan temuan PPATK salah satunya terkait aliran uang milik tersangka dugaan korupsi TransJakarta, Udar Pristono. "Soal itu sudah kami kirim. Yang telah disita itu dari kontribusi PPATK," kata Yusuf.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono di lokasi yang sama membenarkan satu di antara 10 transaksi mencurigakan terselip dana milik Udar, yang sudah ditelusuri jaksa penyidik tindak pidana korupsi.

"Memang salah satunya kasus bus TransJakarta. Itu sudah kami telusuri dan banyak yang kita sita. Itu dari PPATK juga, sehingga penyidik bisa mendapatkan rumah, apartemen dan mobil," sambung Widyo.

Widyo menambahkan, laporan mencurigakan temuan PPATK adalah perkara lama. Meski begitu, jaksa penyidik masih menilik kembali, untuk mengetahui  mana yang ditangani kejaksaan maupun kepolisian.

BERITA TERKAIT

"Kalau yang tangani kepolisian, kami berhak tahu sejauhmana perkembangannya. Kalau kejaksaan, akan kami telisik lebih dalam. Kasusnya apa saja, siapa saja penyidiknya, dan sampai di mana," papar Widyo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas