KY: Hakim MK dari MA Berpotensi Tak Penuhi Persyaratan
Komisi Yudisial (KY) menilai dua calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA) berpotensi tidak memenuhi syarat rekrutmen hakim MK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menilai dua calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA) berpotensi tidak memenuhi syarat rekrutmen hakim MK.
Pasalnya, kata Komisioner KY bidang rekrutmen hakim, Taufiqurrohman Syahuri, tim Pansel Penerimaan Calon Hakim Konstitusi yang diketuai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, H Suwardi tidak transparan, tidak obyektif dan tidak akuntabel.
"Kalau semua tim pansel dari dalam MA dan uji kelayakan juga tertutup, ini berpotensi tidak memenuhi syarat transparansi karena publik tidak tahu tes wawancaranya, tidak obyektif karena tidak ada anggota pansel dari luar, dan tidak akuntabel karena pewawancara atau penilai tidak ada yang ahli konstitusi dan ketatanegaraan," kata Taufiq kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Taufiq menjelaskan, terdapat empat syarat rekrutmen hakim MK yang wajib dipenuhi. Pertama partisipatif, lalu akuntabel, ketiga yakni transparan dan keempat adalah obyektif.
Taufiq mencontohkan, bahwa DPR ketika mengusulkan calon hakim MK sudah memenuhi keempat syarat itu. Sedangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat mengusulkan calon hakim MK dari unsur pemerintah tidak memenuhi syarat.
"Presiden SBY tidak, makanya digugat dan dikabulkan substansinya. Dikabulkan di PN tapi di Banding tidak diterima karena pemohonnya dianggap tidak memenuhi legal standing. Saya tidak setuju (putusan banding)," kata Taufiq.
Taufiq lantas mempertanyakan syarat rekrutmen hakim MK dari unsur MA apakah sudah terpenuhi atau belum. Sebab, pansel perekrutan hakim di MA berbeda dengan seleksi hakim di KY.
"Nah di MA apa sudah memenuhi empat syarat di atas? Panselnya siapa saja? Apa ada tim penilai dari ahli konstitusi atau mantan hakim MK? Seperti seleksi CHA di KY melibatkan mantan Hakim Agung," kata Taufiq.
Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah memutuskan Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul sebagai hakim konstitusi periode 2015-2020. Keduanya terpilih berdasarkan hasil penilaian profil assessment dan wawancara terhadap sembilan Calon Hakim Konstitusi dari unsur MA.
Suhartoyo dan Manahan MP Sitompul akan menggantikan hakim konstitusi dari unsur MA Ahmad Fadlil Sumadi yang memasuki masa jabatan habis dan M Alim yang memasuki masa pensiun.
Dr. Suhartoyo, SH, MH. saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi PT Denpasar. Sedangkan Dr. Manahan MP. Sitompul, SH, MH menjabat sebagai Wakil Ketua PT Bangka Belitung.