Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Singkong Rebus Dikalahkan Gurami Asam Manis di Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mulai menyediakan pangan lokal, di antaranya singkong, pada acara Malam Anugerah Lingkungan

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Singkong Rebus Dikalahkan Gurami Asam Manis di Kementerian Kehutanan
kompas
Gurami 

Tribunnew.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan surat edaran agar semua instansi pemerintahan menyediakan makanan lokal dari hasil tani, seperti singkong, dalam acara-acara yang digelar. Instruksi ini berlaku mulai 1 Desember 2014. Bagaimana penerapannya?

Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup mulai menerapkan kebijakan menyediakan pangan lokal, di antaranya singkong, pada acara Malam Anugerah Lingkungan 2014 yang dilaksanakan di Kantor Kemenhut dan LH, Jalan Gatot Subroto, Selasa (2/12/2014) malam. Di antara deretan menu yang disajikan, ada singkong rebus yang menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang hadir malam ini.

Selain singkong rebus, makanan rebusan lain juga disajikan, yaitu pisang dan kacang rebus. Menurut salah seorang petugas katering, Hanif, menu rebusan ini baru kali ini dipesan oleh kementerian.   

"Biasanya, enggak ada menu itu. Baru untuk acara ini dipesannya," ujar dia.

Akan tetapi, singkong, pisang, dan kacang rebus, ternyata tak menjadi pilihan sebagian besar tamu, jika dibandingkan menu lain yang tersedia seperti nasi goreng, serta berbagai lauk ikan gurami asam manis, ayam saos barbeque, capcay, sup tekwan, laksa Jakarta, hingga puding.

Para tamu yang terdiri dari pihak kementerian hingga para tokoh pejuang lingkungan tampak lebih tertarik menyantap masakan lain dibandingkan menyentuh singkong, pisang, dan kacang rebus.

Alhasil, singkong, pisang, dan kacang rebus itu hanya menjadi "hiasan" dalam sajian menu yang dihadirkan. Makanan yang disajikan sebagai makanan kecil itu terlihat masih memenuhi piring saji karena tak banyak yang menikmatinya.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengeluarkan Surat Edaran nomor 10 tahun 2014 tanggal 21 November 2014, terkait efisiensi anggaran, rapat, atau acara pemerintah. Di dalam surat itu, setiap kementerian diwajibkan menyiapkan hidangan panganan yang menggunakan bahan dasar pangan lokal.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas