Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suhardiman Nilai Pemecatan Agung Laksono Cs Tidak Sah

Pendiri Partai Golkar ini menegaskan pemecatan tesebut tidak berlaku dan tidak sah.

Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Suhardiman Nilai Pemecatan Agung Laksono Cs Tidak Sah
Tribunnews/Herudin
Pendiri Golkar dan Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Suhardiman (tengah) saat jumpa pers di Posko Tri Karya, Jakarta Pusat, Selasa (2/9/2014). Pendiri bersama koordinator pusat Eksponen Ormas Tri Karya Golkar mengirim surat ketiga permintaan pembentukan Panitia Munas IX Partai Golkar kepada DPP Partai Golkar guna merealisasikan Munas IX Partai Golkar sehingga sesuai dengan Konstitusi Partai berlambang beringin itu. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesepuh Partai Golkar Suhardiman merespon cepat pemecatan  sejumlah kader "partai beringin" yang di putuskan sepihak dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali.

Pendiri Partai Golkar ini menegaskan pemecatan tesebut tidak berlaku dan tidak sah.

"(Pemecatan yang diputuskan) Itu tidak berlaku, pokoknya pegang teguh apa yang disampaikan saudara Agung Laksono," tegas Suhardiman seusai konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/12/2014).

Ketua Tim Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono mengatakan pihaknya sudah lebih dulu menonaktifkan Ketua Umum Aburizal (Ical) Bakrie dan Idrus Marham dari Sekretaris Jenderal Partai.

Sebab, kata Agung, Ical Cs telah melakukan penyelenggaraan Munas tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Demikian pula Ical dianggap merekayasa Munas di Bali demi kemenangan salah satu calon ketua umun yang tak lain adalah Ical sendiri.

"Kan sudah dipecat duluan (Ical). Kedua yang mecat itu kan yang dari pihak yang menurut kami tidak benar. Munas diarahkan untuk kemenangan salah satu orang saja tidak sesuai demokrasi," ujar Agung yang juga selaku Ketua Umum Partai Golkar.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar memutuskan pemecatan kepada sejumlah kader karena dianggap melanggar AD/ART partai.

Keputusan tersebut dibacakan pimpinan rapat paripurna Munas Golkar di Bali.

Adapun kader yang dipecat terkait Presidium Penyelemat Partai Golkar berjumlah 15 orang antara lain, Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Nusron Wahid, Lawrence Siburian, Yorrys Raweyai, Zainudin Amali, Ace Hasan Syadzily, Melchias Markus, Lamhot Sinaga,Leo Nababan, Ibnu Munzir, Ricky Rachmadi, Juslin Nasution, dan Djasri Marin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas