Suhardiman Nilai Pemecatan Agung Laksono Cs Tidak Sah
Pendiri Partai Golkar ini menegaskan pemecatan tesebut tidak berlaku dan tidak sah.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesepuh Partai Golkar Suhardiman merespon cepat pemecatan sejumlah kader "partai beringin" yang di putuskan sepihak dalam Musyawarah Nasional (Munas) IX Bali.
Pendiri Partai Golkar ini menegaskan pemecatan tesebut tidak berlaku dan tidak sah.
"(Pemecatan yang diputuskan) Itu tidak berlaku, pokoknya pegang teguh apa yang disampaikan saudara Agung Laksono," tegas Suhardiman seusai konferensi pers di Kantor DPP Partai Golkar, di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (3/12/2014).
Ketua Tim Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono mengatakan pihaknya sudah lebih dulu menonaktifkan Ketua Umum Aburizal (Ical) Bakrie dan Idrus Marham dari Sekretaris Jenderal Partai.
Sebab, kata Agung, Ical Cs telah melakukan penyelenggaraan Munas tak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Demikian pula Ical dianggap merekayasa Munas di Bali demi kemenangan salah satu calon ketua umun yang tak lain adalah Ical sendiri.
"Kan sudah dipecat duluan (Ical). Kedua yang mecat itu kan yang dari pihak yang menurut kami tidak benar. Munas diarahkan untuk kemenangan salah satu orang saja tidak sesuai demokrasi," ujar Agung yang juga selaku Ketua Umum Partai Golkar.
Diberitakan, Musyawarah Nasional (Munas) IX Golkar memutuskan pemecatan kepada sejumlah kader karena dianggap melanggar AD/ART partai.
Keputusan tersebut dibacakan pimpinan rapat paripurna Munas Golkar di Bali.
Adapun kader yang dipecat terkait Presidium Penyelemat Partai Golkar berjumlah 15 orang antara lain, Agung Laksono, Agun Gunandjar Sudarsa, Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang, Nusron Wahid, Lawrence Siburian, Yorrys Raweyai, Zainudin Amali, Ace Hasan Syadzily, Melchias Markus, Lamhot Sinaga,Leo Nababan, Ibnu Munzir, Ricky Rachmadi, Juslin Nasution, dan Djasri Marin.