Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gerindra Sebut Beda Konteks Politik dengan Golkar Soal Penolakan Perppu Pilkada

Ia menegaskan hingga kini dukungan Gerindra terhadap Pilkada oleh DPRD belum berubah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gerindra Sebut Beda Konteks Politik dengan Golkar Soal Penolakan Perppu Pilkada
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ketua DPP Gerindra Desmon J Mahesa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa menuturkan sikap Partai Golkar dalam Munas IX yang menolak Pilkada langsung berbeda dengan partainya.

"Kesepakatan ini hanya statemen salah satu pihak (Demokrat). Kesepakatan ini saya belum pernah lihat. Kecuali tertulis, Golkar mungkin tidak berani bikin statmen ini," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Ia menegaskan hingga kini dukungan Gerindra terhadap Pilkada oleh DPRD belum berubah. Artinya, Gerindra tetap menolak Perppu Pilkada langsung.

Menurutnya, Gerindra masih meyakini Pilkada langsung memiliki banyak mudharat.

"Gerindra sampai sekarang masih belum berubah," kata wakil ketua komisi III ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/12).

Ia mengatakan, suara dukungan atau penolakan Perppu Pilkada merupakan hak anggota dewan. Dinamika politik di DPR pun bisa berubah ketika saat Perppu dibahas.

"Gerindra berbeda dengan Golkar dalam konteks politik. Nanti kita tunggu saja awal sidang tahun depan. Kalau kami orisinil Gerindra. Sampai saat ini kita berpegang pada pilkada langsung banyak mudaratnya," kata Desmon.

Rekomendasi Untuk Anda

Rencananya, Perppu Pilkada akan dibahas oleh DPR pada masa sidang berikutnya yaitu pada Januari 2015.

Diberitakan, Munas IX Partai Golongan Karya secara resmi memutuskan untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah langsung yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono.

Fraksi Golkar di DPR diminta untuk memperjuangkan penolakan itu, sekaligus memperjuangkan diberlakukannya UU Pilkada dan UU Pemda. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat paripurna Munas siang ini, Rabu 3 Desember 2014, di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas