Ini Tanggapan Ical Disebut Ingkar Janji Soal Perppu Pilkada
Partai Golkar menyatakan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Partai Golkar menyatakan tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP).
Hal itu ditegaskan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie (Ical) pada penutupan Munas IX Golkar di Hotel Westin, Bali, Kamis (4/12/2014). [BACA: Peserta Munas Golkar Rebutan Ingin Peluk Ical].
Munas Golkar juga memutuskan UU MD3 berlaku hingga ke daerah. Selain itu, Ical juga menyoroti keputusan Golkar yang menolak Perppu Pilkada.
"Kita dibilang ingkar janji, keputusan rekomendasi Munas itu dibuat seluruh peserta munas. Kita mempertontonkan demokrasi yang sudah matang," kata Ical.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan menilai Partai Golkar telah ingkar janji karena menolak pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
Menurut Syarief, menjelang pemilihan unsur pimpinan DPR dan MPR, Oktober lalu, Koalisi Merah Putih, termasuk Golkar di dalamnya, telah bersepakat dengan Partai Demokrat untuk mendukung pilkada langsung.
"Ada kesepakatan tertulis yang dibuat Partai Demokrat dan Koalisi Merah Putih.
Kalau pasca-musyawarah nasional (munas) ternyata Aburizal menegaskan penolakannya terhadap Perppu Pilkada, Partai Demokrat siap mengungkapkan secara terbuka kepada rakyat," kata Ketua Harian Partai Demokrat Syarief Hasan, di Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Pernyataan ini diberikan Syarief setelah Munas IX Partai Golkar antara lain memutuskan mendukung pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dengan demikian, Golkar menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada.
Pasalnya, menurut Perppu yang dikeluarkan Presiden (saat itu) Susilo Bambang Yudhoyono dan kini sedang dibahas DPR tersebut, pilkada dilakukan secara langsung.
Melalui akun Twitter-nya, pada Oktober lalu, Yudhoyono juga pernah menyatakan, KMP bersepakat mendukung Perppu Pilkada. Kesepakatan itu membuat Partai Demokrat bergabung dengan KMP pada pemilihan pimpinan DPR dan MPR.