Jika Terpilih, Roby Garap RUU Pencegahan Korupsi
Untuk pencegahan saya usulkan satu goal saya membuat draf RUU Pencegahan Korupsi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roby Arya Brata menuturkan UU KPK masih lemah dalam fungsi pencegahan. Hal itu juga hanya tertuang dalam beberapa pasal.
"Untuk pencegahan saya usulkan satu goal saya membuat draf RUU Pencegahan Korupsi. Yang sekarang belum spesifik," kata Roby dalam fit and proper test di Ruang Komisi III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014)
Bercermin dari banyaknya pejabat publik yang tertangkap KPK menurutnya sistem pencegahan KPK tidak berjalan.
"Apa yang dilakukan? Apa yang salah sampai tiga gubernur ditangkap. KPK ini bukan pemberantasan korupsinya, tapi mewujudkan pemerintahan yang efektif, akuntabel dan efisien," ujarnya.
Selain itu, Roby mengatakan memiliki ide besar dalam upaya pemberantasan korupsi. Dirinya mengusulkan untuk dibentuknya pengawas internal, di setiap lembaga kementerian atau provinsi. Pengawas tersebut menurutnya, dibentuk dan digaji oleh KPK.
Jika itu dibentuk, Roby menjamin 70 persen fungsi pencegahan korupsi bisa dilaksanakan. Hal itu menurutnya, seperti dalam bentuk pengawasan pengadaan barang dan jasa, rekruitmen, dan institusi akan lebih kredibel.