Mudahnya Kaki Tangan Akil Minta 20 Miliar ke Bupati Empat Lawang
Muhtar Ependy pernah meminta Rp 20 miliar dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Al-Jufri untuk pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai tangan kanan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Muhtar Ependy menjalankan tugasnya dengan baik. Ia pernah meminta Rp 20 miliar dari Bupati Empat Lawang Budi Antoni Aljufri untuk pengursan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.
Sepak terjang makelar kasus sengketa pilkada di MK itu terungkap lewat karyawan Dicky Mulya, karyawan Muhtar di PT Promix, saat bersaksi untuk terdakwa Wali Kota Palembang Romi Herton di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2014).
Dicky membenarkan keterangannya yang tertuang pada berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK pada persidangan Muhtar Ependy di Pengadilan Tipikor, Kamis (4/12/2014) malam.
"BAP saudara menerangkan pada saat perjalanan, saya mendengar saudara Muhtar Ependy berkomunikasi dengan seseorang bernama Pak Budi dan melakukan percakapan. Itu dapat saya dengar karena percakapan memakai loudspeaker," kata jaksa membacakan BAP nomor 11 yang juga diamini Dicky.
Dalam BAP tersebut, Dicky menjelaskan dirinya yang memegang handphone Muhtar. Saat ada panggilan masuk, Dicky langsung memberikan telepon tersebut ke Muhtar yang duduk di sampingnya.
"Ada apa Bang Budi? Bagaimana sidang perkara saya, bisa menang enggak di MK? Ya, kalau Bang Budi mau menang transfer uang sekitar Rp 20 miliar," begitu isi percakapan Muhtar dengan Budi yang dituangkan dalam BAP.
Dalam berkas dakwaan Akil terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, ia aktif meminta uang kepada pemohon. Setelah permintaan dipenuhi, Akil memutus pemenang calon yang justru kalah versi KPU daerah.
KPU daerah sudah menetapkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai pemenang dalam Pilkada Empat Lawang. Putusan itu kemudian digugat Budi Antoni Aljufri, calon petahana ke MK karena kalah.
Kepada calon mangsanya, Akil menelpon Muhtar agar menyampaikan kepada Budi untuk menyiapkan sejumlah uang supaya permohonan sengketanya dikabulkan MK. Uang yang diminta Akil Rp 10 miliar dan 500 ribu dolar Amerika lalu diserahkan Budi kepada Muhtar.
Sebanyak Rp 5 miliar dari uang itu diserahkan Muhtar ke Akil di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Sisanya disetor ke rekening Muhtar di BPD Kalimantan Barat cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Selanjutnya MK memutuskan membatalkan keputusan KPU Kabupaten Empat Lawang. Tidak hanya itu, Budi kemudian menjadi pemenang dengan perolehan suara 63.027. Sedangkan Joncik, menjadi nomor 2 dengan suara 62.051