Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi Gerindra yang Ditangkap KPK Tunggu Putusan Sidang Majelis Etik

"Walaupun masih diduga, tapi kan tertangkap tangan. Nggak ada alasan (untuk memberikan pembelaan)," tegas Desmon.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi Gerindra yang Ditangkap KPK Tunggu Putusan Sidang Majelis Etik
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPRD Bangkalan yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron (berompi tahanan) keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan perdananya, di Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Fuad ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Politikus Partai Gerindra  yang juga Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmon J Mahesa, mengatakan partainya tidak menyiapkan bantuan hukum buat kader Gerindra yang menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron.

"Itu sesuai statuta partai. Pilihannya tentu dipecat. Tapi nanti keputusannya bagaimana tunggu majelis etik partai bersidang," kata Desmon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Dirinya mengatakan, Fuad yang merupakan kader Partai Gerindra telah mencoreng nama baik partai lantaran dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

"Walaupun masih diduga, tapi kan tertangkap tangan. Nggak ada alasan (untuk memberikan pembelaan)," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Fuad yang merupakan kader partai besutan Prabowo Subianto. Mengaku yakin mendapat pembelaan partai.

"Iya pasti," ujar Fuad saat tiba di KPK, Jakarta, Rabu (3/12/2014)

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Kasus tersebut diduga menjerat Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan.

Berita Rekomendasi

Selain Fuad, KPK menangkap tiga orang lainnya dalam operasi itu, diantaranya  Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf.

Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.

KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Kasus tersebut diduga menjerat Fuad saat menjabat Bupati Bangkalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas