Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Fuad Amin, Partai Lain Diminta Contoh Gerindra

Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Desmon Juanidi Mahesa menegaskan partainya tidak akan membela kader yang juga Ketua DPC Gerindra Bangkalan itu.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Fuad Amin, Partai Lain Diminta Contoh Gerindra
Tribunnews/Dany Permana
Ketua DPRD Bangkalan dari Gerindra yang juga mantan Bupati Bangkalan dua periode, Fuad Amin Imron menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan perdananya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (3/12/2014). Fuad ditangkap dan ditahan KPK dalam kasus dugaan suap terkait jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik dari Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahuddin menilai tepat sikap partai Gerindra terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan KH Fuad Amin ditangkap tan‎gan oleh KPK terkait kasus suap pembayaran suplai gas BUMD.

"Sudah tepat sikap Partai Gerindra yang tidak memberikan pembelaan kepada Fuad Amin. Begitulah seharusnya sikap partai apabila mendapati anggotanya terlibat dalam kasus korupsi," tegas Said ketika diminta pandangannya oleh Tribunnews.com, Kamis (4/12/2014).

Menurutnya, adalah sikap yang keliru melihat apa yang terjadi selama ini ketika partai memberikan bantuan hukum kepada kadernya yang terlibat dalam kasus korupsi. Tak jarang bahkan ada partai yang berusaha membela mati-matian kadernya.

"Itu adalah yang keliru! Sikap semacam itu tidak mencerminkan semangat anti-korupsi dari partai bersangkutan," ungkapnya.

Betul, kata dia, bahwa pengenaan status tersangka korupsi itu belum memastikan seseorang benar-benar bersalah, sebab masih diperlukan proses pembuktian di pengadilan. Asas praduga tak bersalah memang harus dikedepankan.

Tetapi kalau yang menetapkan status tersangka itu adalah KPK, imbuhnya, apalagi yang bersangkutan ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan, maka hampir bisa dipastikan orang tersebut benar-benar seorang koruptor. Faktanya selama ini demikian.

"Kalau penetapan tersangka korupsi dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang lain, ya kita sudah sama-sama tahu. Tingkat kepercayaan publik kepada lembaga-lembaga itu masih rendah. Lembaga-lembaga tersebut masih rawan diintervensi oleh kelompok tertentu yang punya tujuan untuk menjatuhkan seseorang atau kelompok politik tertentu. Tetapi kalau KPK, apalagí dengan komisoner yang sekarang, tentu bisa kita percaya bahwa mereka benar-benar bekerja secara profesional," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu dia menyarankan agar partai-partai politik yang lain bisa mengikuti langkah Gerindra tersebut. Bahkan akan lebih baik lagi jika partai-partai politik membuat semacam kesepahaman dengan KPK.

Adapun Isi kesepahaman itu pada pokoknya menegaskan sikap partai politik mendukung pemberantasan korupsi oleh KPK dan berkomitmen untuk tidak memberikan pembelaan atau memberikan bantuan hukum kepada kader mereka yang ditetapkan sebagai tersangka. "apalagi jika tertangkap tangan oleh KPK," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra Desmon Juanidi Mahesa menegaskan partainya tidak akan membela kader yang juga Ketua DPC Gerindra Bangkalan itu.

"Kalau orang itu karena operasi tangkap tangan (OTT) tidak ada pembelaan dari partai," kata Desmon Mahesa di gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2014).

‎Desmon mengatakan, hal itu merujuk pada anggaran dasar Partai Gerindra dan ketentuan lain di partai. Terkait mekanismenya akan dibahas oleh mahkamah partai untuk pemberhentian kader yang tersangkut kasus korupsi.


"Pilihannya dipecat. Tinggal bagaimana mahkamah etik bersidang, karena saya anggota majelis akan bersidang pada awal tahun," ujar pimpinan komisi III itu.

"Dalam konteks baru diduga (korupsi), kewajiban partai memberi bantuan hukum. Tapi kalau tangkap tangan tidak ada," tegas politisi asal Banten itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas