Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra: Perppu No 1 2014 Dilema Bagi Pemerintahan Jokowi-JK

Yusril jika DPR menolak Perppu No 1 2014 tentang Pilkada, akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Yusril Ihza Mahendra:  Perppu No 1 2014 Dilema Bagi Pemerintahan Jokowi-JK
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ahli hukum tata negara, Profesor Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan, jika DPR benar-benar menolak Perppu No 1 2014 tentang Pilkada, maka akan terjadi kevakuman hukum untuk memilih Gubernur, Bupati dan Walikota.

Kalau DPR terima, sambung Yusril, maka timbul problema konstitusional, siapa yang berwenang selenggarakan Pilkada langsung seperti diatur Perppu. Sementara akhir tahun 2015 nanti akan ada pergantian sekitar 195 Bupati dan Walikota

"Kalau Perpu ditolak apakah Presiden Joko widodo akan keluarkan Perpu baru lagi atau ajukan RUU Pilkada yang baru? Waktu setahun agaknya tak cukup untuk selesaikan penyusunan UU Pilkada yang baru termasuk buat Peraturan Pelaksana dan sosialisasinya," kata Yusril, Kamis (4/12/2014).

Kalau belum ada peraturan tentang Pilkada, bagaimana pemerintah Joko Widodo mengisi kekosongan Bupati dan Walikota yang sekitar 195 itu? Kalau diisi dengan birokrat yang diangkat Gubernur, bisa-bisa kehabisan stock birokrat di provinsi tersebut," ungkapnya lagi.

Kalau Perpu diterima DPR, lanjut Yusril, maka lembaga mana yang akan menyelenggarakan Pilkada sesuai Perpu? Perpu mengatur, bahwa Pilkada dilaksanakan oleh KPU dan KPU Daerah.Sementara tanpa disadari MK telah menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili dan memutus perkara-perkara Pilkada

"Sikap MK itu mengisyaratkan bahwa MK sependapat dengan saya bahwa Pilkada bukanlah termasuk ke dalam regim Pemilu sebagaimana diatur pasal 22E UUD 45.
Pemilu menurut pasal 22E UUD 45 hanyalah untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD," kata Yusril.

Sementara menurut Pasal 22E tersebut, KPU hanya bertugas menyelenggarakan Pemilu, tidak termasuk menyelnggarakan Pilkada karena Pilkada bukan Pemilu. MK menganggap Pilkada bukan masalah konsitusi.

Berita Rekomendasi

"Kalau Perpu nanti disahkan, maka saya yakin MK akan membatalkan kewenangan KPU menyelenggarakan Pilkada.Pemerintah Joko Widodo harus berpikir keras bagaimana mengatasi masalah ini. Lembaga apa yang berwenang menyelenggarakan Pilkada?
Itu PR Pemerintah Joko Widodo yang harus mereka jawab dan selesaikan," Yusril mengingatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas