Dijemput Paksa Kejagung, Mantan Bupati Indramayu Langsung Ditahan?
Apakah usai dibawa ke Kejagung, penyidik akan langsung menahan Yance? "Nanti kita lihat, tunggu dia sampai disini dulu," kata Tony.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dini hari tadi, Jumat (5/12/2014) tim Kejagung melakukan jemput paksa terhadap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance.
Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan saat ini Yance masih dalam perjalanan untuk dibawa ke Jakarta.
Apakah usai dibawa ke Kejagung, penyidik akan langsung menahan Yance? "Nanti kita lihat, tunggu dia sampai disini dulu," kata Tony.
Usai tiba di Kejagung, pastinya Yance akan lebih dulu diperiksa penyidik. Nanti setelah itu, penyidik yang akan memutuskan Yance akan ditahan atau tidak.
Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014). Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali diperiksa penyidik, namun Yance mangkir dan tidak kooperatif sehingga dilakukan jemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.