Dijemput Paksa, Mantan Bupati Indramayu Tiba di Kejagung
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 sudah tiba di Kejagung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance, tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004 sudah tiba di Kejagung RI.
Yance tiba di Kejagung setelah dijemput paksa oleh tim Kejaksaan di rumahnya, Indramayu dini hari tadi, Jumat (5/12/2014).
"Dia (Yance) baru saja tiba di Kejaksaan Agung," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana.
Setelah tiba di Kejagung, Yance langsung dibawa penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Apakah usai dibawa ke Kejagung, penyidik akan langsung menahan Yance?
"Nanti kita lihat kelanjutannya," singkat Tony.
Untuk diketahui, Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014).
Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.
Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali diperiksa penyidik, namun Yance mangkir dan tidak kooperatif sehingga dilakukan jemput paksa.
Terkait kasus ini, ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.