Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hikmahanto Juwana: Penenggelaman Kapal Nelayan Asing Tak Bisa Ditolak

Tindakan penenggelaman kapal tangkap neyalan asing dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif).

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Hikmahanto Juwana: Penenggelaman Kapal Nelayan Asing Tak Bisa Ditolak
Puspen TNI/Puspen TNI
KRI TNI AL RANGKAP LIMA KAPAL ASING - Dalam waktu sepekan, Kapal Republik Indonesia (KRI) TNI AL berhasil menangkap lima buah kapal asing yaitu KM Sudita 11, KM Cahaya Baru, dan tiga buah kapal asing yang diawaki warga negera Vietnam yaitu KG 90433 TS. ATS 006, KG 94366 TS. ATS 005 dan KG 94266 TS. ATS 012 yang melakukan pelanggaran di wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia. (Puspen TNI) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kebijakan Presiden Joko Widodo untuk menenggelamkan kapal tangkap nelayan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia tak lagi bisa diprotes karena bentuk peneguhan kedaulatan Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai kebijakan ini karena akan memperburuk hubungan antarnegara tak bakal berlangsung seperti yang dikhawatirkan oleh mereka yang berseberangan.

Dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (4/12/2014), Hikmahanto membeberkan lima alasan mengapa kebijakan penenggelaman kapal tangkap nelayan asing itu tetap sah dilakukan.

"Pertama, tidak ada negara di dunia ini yang membenarkan tindakan warganya yang melakukan kejahatan di negara lain. Kapal nelayan asing yang ditenggelamkan adalah kapal yang tidak memiliki izin operasi," ujar Hikmahanto.

Kedua, tindakan penenggelaman kapal tangkap neyalan asing dilakukan di wilayah kedaulatan dan hak berdaulat Indonesia (zona ekonomi eksklusif). Ketiga, tindakan penenggelaman sah secara hukum merujuk Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009.

Hikmahanto menambahkan, sebelum tahun 2009 memang proses penenggelaman harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tapi dengan adanya UU Perikanan 2009, kebijakan penenggelaman kapal sah.

BERITA REKOMENDASI

Keempat, negara lain yang hendak mengajukan protes harus memahami atas tindakan pencurian ikan oleh kapal asing, karena Indonesia selama ini telah dirugikan secara signifikan.

"Pembiaran terhadap kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal akan terus membawa kerugian yang lebih besar bagi Indonesia. Dan kelima, penenggelaman akan memperhatikan keselamatan dari para awak kapal," imbuhnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah memerintahkan eksekusi penenggelaman tiga kapal asing asal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Demikian disampaikan Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno.

"Ini akan dilakukan pada Sabtu yang akan datang. Ada beberapa kapal yang akan kita tenggelamkan sebagai tindakan tegas Pemerintah terhadap ilegal fishing," tegas Tedjo usai bertemu Presiden Jokowi, Sabtu (5/12/2014).

Tedjo memastikan kebijakan penenggalaman kapal nelayan asing yang memasuki perairan Indonesia seluruh peraturannya sudah dipatuhi Pemerintah. "Bukan pendapat saya pribadi saja. Ada beberapa pihak terkait sudah dimintai pendapat," ujar Tedjo.


Untuk mengawasi perairan nusantara, Pemerintah Indonesia telah menyiagakan 60 hingga 70 kapal milik TNI Angkatan Laut yang siap bergerak setiap hari. Belum lagi, armada kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bea Cukai, dan kepolisian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas