KPK Bantah Telah Tetapkan Boediono sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan terkait berita bahwa Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah pernyataan terkait berita bahwa Wakil Presiden RI 2009-2014 Boediono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dana talangan (bail out) Bank Century.
"Tidak benar Pak Boediono tsk (tersangka)," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Sebelumnya diberitakan berdasarkan pemberitaan media Antara bahwa Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya telah menetapkan Boediono sebagai tersangka.
"Dalam perjalanannya, prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12/2014).
Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru.