Rapat Paripurna DPR Sahkan UU MD3, Ini Pasal yang Diubah
Dua pasal yang direvisi yakni pasal 74 ayat 3,4,5 dan 6, dan pasal 98 dalam UU MD3 dihapus.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang paripurna yang dihadiri oleh 281 dari 555 anggota DPR mensahkan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR/DPD, dan DPRD (UU MD3), menjadi UU pada, Jumat (5/12/2014), malam.
Ketua Pansus RUU MD3 Saan Mustopa melaporkan hasil pembahasan di pansus kepada rapat paripurna DPR.
Dua pasal yang direvisi yakni pasal 74 ayat 3,4,5 dan 6, dan pasal 98 dalam UU MD3 dihapus.
Pasal 74 dan 98 menyangkut tentang hak DPR yaitu interpelasi, angket dan menyatakan pendapat yang awalnya bisa digunakan di tingkat komisi. Setelah direvisi, hak DPR hanya berlaku dalam rapat paripurna saja.
Selain itu, DPR juga merevisi tentang jumlah pimpinan dan alat kelengkapan dewan dan komisi menjadi 5 orang. Setelah seluruh fraksi mengatakan setuju atas perubahan atas UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, Setya Novanto mengetuk palu.
"Dengan demikian seluruh fraksi setuju untuk disahkan jadi UU," kata Setya.
Seperti diketahui, revisi UU MD3 ini adalah hasil kesepakatan antara dua kubu yang berseberangan di parlemen, yakni Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH). Semua poin kesepakatan sudah diakomodir dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan ini.