Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rapat Perdana Pansus Revisi UU MD3 Tak Dihadiri Utusan Golkar

Targetnya, revisi UU MD3 disahkan dalam Rapat Paripurna malam ini.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Rapat Perdana Pansus Revisi UU MD3 Tak Dihadiri Utusan Golkar
Abdul Qodir/Tribunnews.com
Wakil Ketua DPR Fadli Zon memimpin rapat pembentukan pimpinan Pansus revisi UU MD3 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah terbentuk Panitia Khusus (Pansus) revisi UU MD3 dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan hanya selama delapan menit di Gedung DPR Jakarta pada Jumat (5/12/2014) siang, Pansus tersebut langsung menggelar rapat perdana pada sore hari.

Targetnya, revisi UU MD3 disahkan dalam Rapat Paripurna malam ini.

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon memimpin rapat perdana pansus secara tertutup dan menghasilkan susunan pimpinan pansus.

Rapat perdana pansus ini hanya dihadiri oleh 30 dari 40 anggota pansus.

Pantauan Tribun, tidak ada utusan Fraksi Partai Golkar dalam rapat perdana pansus untuk revisi UU MD3 ini. Padahal, sebagian besar anggota yang hadir, termasuk Fadli Zon sudah menunggu di ruang rapat sekitar setengah jam dari jadwal semula.

Selanjutnya, Fadli Zon dan para anggota memutuskan memulai rapat dan menghasilkan keputusan susunan pimpinan pansus.

Dari rapat yang berlangsung hanya lima menit dan secara tertutup itu, para anggota pansus yang hadir menyetujui anggota Fraksi Partai Demokrat didapuk menjadi Ketua Pansus revisi UU MD3.

BERITA REKOMENDASI

Seloroh demi seloroh keluar dari mulut anggota beberapa saat sebelum rapat dimulai. "Paling lima rapat lima menit sudah cukup. Ayo, mulai," ujar seorang anggota pansus.

"Golkar in absentia aja," seloroh Saan Mustofa sebelum rapat dimulai.

Belum diketahui penyebab atau alasan kubu Fraksi Partai Golkar tidak menghadiri rapat perdana Pansus revisi UU MD3 ini.

Yang jelas pada saat bersamaan, saat ini Partai Golkar baru saja membuat keputusan yang mengejutkan yakni menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Pilkada Langsung yang dikeluarkan oleh Presiden SBY sewaktu menjabat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas