Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yance Tersangka Terakhir Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PLTU Indramayu

Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58) merupakan tersangka terakhir dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Yance Tersangka Terakhir Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan PLTU  Indramayu
TRIBUN JABAR/IDA ROMLAH
Yance 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58) merupakan tersangka terakhir dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

"Saya kira ini (Yance) tersangka terakhir. Karena tersangka lainnya sudah dalam proses sidang, sudah ada yang divonis juga," ucap Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana, Minggu (7/12/2014).

Tony pun mengaku penyidik akan mempercepat pemberkasan bagi Yance untuk segera dilimpahkan ke penuntut umum dan lanjut ke persidangan.

Untuk diketahui, Yance dijadikan tersangka sejak 13 September 2010. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU I di Desa Sumuradem, Kabupaten Indramayu yang tidak sesuai ketentuan.

Yance disebut-sebut telah menaikkan (mark-up) harga tanah untuk lahan PLTU pada 2004. Harga tanah seharusnya Rp 22.000 per meter persegi ditinggikan oleh tersangka menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 42 miliar.

Selain Yance, ada tiga terdakwa lainnya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1451K/Pid.SUS/2011, terdakwa korupsi PLTU Sumura Adem Agung Rijoto dijatuhi hukuman empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Sementara dua lainnya, yakni Daddy Haryadi dan Mochamad Ichwan divonis bebas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas