Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Tahan HH, Eks Bawahan Udar

"HH (Hasbi Hasibuan) ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Tony T Spontana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Tahan HH, Eks Bawahan Udar
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasbi Hasibuan, mantan pegawai Dishub DKI yang juga mantan anak buah Udar Pristono, Senin (8/12/2014), petang ditahan oleh penyidik Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan Hasbi Hasibuan ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi Busway Articulated Transjakarta tahun anggaran 2012 senilai Rp 150 milyar.

"HH (Hasbi Hasibuan) ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 8 hingga 24 Desember 2014," tegas Tony di Kejagung.

Tony melanjutkan Hasbi Hasibuan ditahan berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014 untuk kepentingan penyidikan dan keadilan.

Penahanan terhadap Hasbi dilakukan karena dikhwatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Untuk diketahui, Hasbi ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 4 tersangka yakni Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, dan Gunawan selaku Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas