Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejaksaan Agung Tahan Profesor Dekan Farmasi USU

Dekan tersebut ditahan karena menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU tahun 2010.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dekan Farmasi Universitas Sumatera Utara (USU), Prof  Dr Samadio, Senin (8/12/2014), petang, ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung RI.

Dekan tersebut ditahan karena menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan alat farmasi dan alat farmasi lanjutan di USU tahun 2010.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin mengatakan selain menahan Samadio, pihaknya juga menahan dua tersangka lain.

"Total ada tiga tersangka, Samadio, Suranto selaku Unit Pelayanan Pengadaan, serta Nasrul Ketua Panitia Pemeriksa Barang," tegas Sarjono di Kejagung.

Sarjono melanjutkan ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan atau terhitung 8-28 Desember 2014.

Menurut Sarjono para tersangka diduga telah melakukan mark up dan mengurangi spesifikasi barang. Proyek pengadaan farmasi bernilai Rp 25 miliar.

Rekomendasi Untuk Anda

Sarjono menambahkan kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka Abdul Hadi, yang kini sudah dilimpahkan di Kejati Sumut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas