Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Harap Berkas Kasus Obor Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebab dengan P21nya berkas, penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Polri Harap Berkas Kasus Obor Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kompas.com
Sehari sebelum pemungutan suara, Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kiriman tabloid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri berharap berkas kasus Tabloid Obor Rakyat segera dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Sebab dengan P21nya berkas, penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Sarjito mengatakan berkas tersebut sudah tiga kali bolak balik dari penyidik Mabes ke Kejaksaan.

"Penyidikan tahap I kasus tersebut, yang ketiga kalinya sudah dikirimkan pada pekan lalu. Kami masih tunggu, apa berkas dinyatakan lengkap atau masih ada petunjuk lagi dari JPU," ucap Agus, Senin (8/12/2014) di Mabes Polri.

Agus pun meyakini, dalam minggu ini berkas akan segera P21. Karena penyidik Polri sudah memenuhi seluruh petunjuk dari JPU.

Seperti diketahui, berkas Tabloid Obor Rakyat sempat beberapa kali bolak-balik ke Kejaksaan Agung.

Penyidik sudah berupaya memenuhi petunjuk jaksa dan hingga saat ini berkas belum dinyatakan lengkap (P21).

Selama ini, kasus Obor Rakyat sempat berlarut pasalnya penyidik sulit mencocokan jadwal pemeriksaan Jokowi sebagai korban lantaran kesibukannya saat menjadi capres.

Berita Rekomendasi

Atas kasus itu pun, penyidik telah menetapkan status tersangka pada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Penulisnya Dharmawan Sepriyosa. Keduanya dijerat Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas