Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Reklamasi Teluk Benoa Bisa Dilakukan Asal Sesuai Hukum dan Bermanfaat

Edhy mengatakan ia mendengar bahwa revitalisasi Teluk Benoa sudah mendapat persetujuan dari Presiden

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Reklamasi Teluk Benoa Bisa Dilakukan Asal Sesuai Hukum dan Bermanfaat
ist
Teluk Benoa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teluk Benoa di Bali rencananya akan dilakukan reklamasi atau revitalisasi. Terkait hal tersebut Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo menilai mega proyek itu bisa terrealisasi asalkan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kalau memang reklamasi atau revitalisasi di Teluk Benoa itu harus dilakukan, maka pertama harus benar dulu secara prosedur, dan aturan hukumnya. Kedua, bermanfaat tidak (revitalisasi) untuk masyarakat setempat, dan negara," kata Edhy dalam pernyataannya, Senin(8/12/2014).

Edhy mengatakan ia mendengar bahwa revitalisasi Teluk Benoa sudah mendapat persetujuan dari Presiden. Yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah keluar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2014. Namun, untuk lebih jelasnya DPR khususnya Komisi IV DPR berencana memanggi dua menteri kabinet Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Karenanya, kami (Komisi IV DPR) akan panggil menteri kelautan perikanan, dan menteri kehutanan lingkungan hidup sehabis masa reses nanti untuk mendengar penjelasan detailnya. Karena banyak pertanyaan juga dari teman-teman Komisi soal itu," ujar Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas