Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Kasus Obor Rakyat Tidak Dijerat UU Pers

Mereka hanya dikenakan Pasal soal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Tersangka Kasus Obor Rakyat Tidak Dijerat UU Pers
Kompas.com
Sehari sebelum pemungutan suara, Warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendapat kiriman tabloid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Dharmawan Sepriyosa, tidak dijerat Undang-undang Pers. Mereka hanya dikenakan Pasal soal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.

Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Sarjito menjelaskan dalam jawaban ketiga kalinya berkas P19 kepada kejaksaan, penyidik membuang pasal UU Pers yang disangkakan pada dua tersangka.

"Sesuai dengan keterangan saksi ahli, Tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik. Jadi UU Pers tidak dimasukkan. Dari awal juga kami melihat ini pencemaran nama baik," tegas Agus, Senin (8/12/2014) di Mabes Polri.

Agus melanjutkan dikeluarkannya pasal tersebut dari kasus, merupakan salah satu alasan lamanya proses berkas menuju P21 (lengkap).

"Soal kelengkapan data diri dari kedua tersangka, seperti pekerjaan dan sebagainya juga menjadi pekerjaan rumah penyidik dari JPU setelah berkas tahap I dikembalikan kedua kalinya," tambah Agus.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas