Tersangka Kasus Obor Rakyat Tidak Dijerat UU Pers
Mereka hanya dikenakan Pasal soal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus Tabloid Obor Rakyat, Setiyardi Budiono dan Dharmawan Sepriyosa, tidak dijerat Undang-undang Pers. Mereka hanya dikenakan Pasal soal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni Pasal 310 dan Pasal 311, Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP.
Kepala Subdirektorat IV/Tindak Pidana Pemilu Direktorat I/Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Sarjito menjelaskan dalam jawaban ketiga kalinya berkas P19 kepada kejaksaan, penyidik membuang pasal UU Pers yang disangkakan pada dua tersangka.
"Sesuai dengan keterangan saksi ahli, Tabloid Obor Rakyat bukanlah produk jurnalistik. Jadi UU Pers tidak dimasukkan. Dari awal juga kami melihat ini pencemaran nama baik," tegas Agus, Senin (8/12/2014) di Mabes Polri.
Agus melanjutkan dikeluarkannya pasal tersebut dari kasus, merupakan salah satu alasan lamanya proses berkas menuju P21 (lengkap).
"Soal kelengkapan data diri dari kedua tersangka, seperti pekerjaan dan sebagainya juga menjadi pekerjaan rumah penyidik dari JPU setelah berkas tahap I dikembalikan kedua kalinya," tambah Agus.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.