Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yance Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Agung

Permohonan penangguhan penahanan ini, sudah diajukan oleh kuasa hukum Yance, hari ini Senin (8/12/2014).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Yance Ajukan Penangguhan Penahanan ke Kejaksaan Agung
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Indramayu yang juga Ketua DPD Golkar Jawa Barat Irianto MS Syafiuddin alias Yance (58), tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004, sudah mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Kejaksaan Agung RI.

Permohonan penangguhan penahanan ini, sudah diajukan oleh kuasa hukum Yance, hari ini Senin (8/12/2014).

"Sudah, sudah diajukan hari ini. Tadi pengacaranya yang mengajukan," terang
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Jaksa Agung Muda Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Sarjono Turin di Kejagung.

Sarjono mengatakan saat ini permohonan penangguhan itu masih diproses oleh tim penyidik. Dikabulkan atau tidak nanti menunggu keputusan penyidik.

"Peluang diberikan atau tidak, nanti itu dari tim penyidik. Kita tidak bisa berandai-andai," ujarnya.

Hingga saat ini, Yance masih ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember 2014 hingga 24 Desember 2014 nanti.

Untuk diketahui, Yance dijemput paksa oleh Kejaksaan Agung RI, Jumat (5/12/2014) dini hari di kediamannya di Indramayu, Jabar.

Berita Rekomendasi

Saat dijemput paksa, Yance tidak melawan dan langsung dibawa penyidik ke Kejagung. Tiba di Kejagung, Yance sempat diperiksa beberapa jam lalu langsung ditahan.

Yance sebelumnya sudah berstatus tersangka sejak 13 September 2010 silam dalam dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004.

Atas kasus itu, Yance sudah tiga kali mangkir dan tidak kooperatif pada panggilan penyidik sehingga dilakukan jemput paksa.

Ada tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat. Ketiganya yakni Agung Rijoto pemilik SHGU Nomor 1 Tahun 1990 yang bertindak selaku kuasa PT Wihata Karya Agung, mantan Sekretaris P2TUN Kabupaten Indramayu Daddy Haryadi, dan mantan Wakil Ketua P2TUN yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Indramayu Mohammad Ichwan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas