Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boediono Tak Mau Komentari Kabar Statusnya Terkait Century

Boediono lebih memilih masuk ke dalam mobil pribadinya daripada mengomentari pertanyaan wartawan.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Boediono Tak Mau Komentari Kabar Statusnya Terkait Century
Tribunnews/Adiatmaputra Fajar
Boediono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Boediono tak mau mengomentari simpang siur kabar yang menyebutkan dirinya sebagai tersangka kasus Century. Boediono lebih memilih masuk ke dalam mobil pribadinya daripada mengomentari pertanyaan wartawan.

"Saya tidak mau komentar," kata Boediono usai menghadiri peluncuran buku 'Sisi Lain Istana 2' di Bentara Budaya Jakarta, Palmerah, Selasa (9/12/2014).

Sekedar informasi, berdasarkan pemberitaan di berbagai media bahwa Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengatakan pihaknya telah menetapkan Wakil Presiden 2009-2014 Boediono sebagai tersangka.

"Dalam perjalanannya, prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/wali kota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan di Pekanbaru, Kamis (4/12/2014).

Hal itu disampaikannya saat memberikan pemaparan dalam kegiatan diseminasi buku putih tentang lima perspektif antikorupsi bagi lembaga perwakilan rakyat di gedung DPRD Riau. Kegiatan itu diikuti anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja pun membantah pernyataan yang telah disampaikannya mengenai status bekas gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono menjadi tersangka.

"Terkait pemberitaan sebelumnya soal adanya pernyataan bahwa Bapak Boediono sebelumnya menjadi tersangka kasus Century adalah tidak benar," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyampaikan penjelasan dari Adnan Pandu, di KPK, Jakarta, Jumat (5/12/2014).

Berita Rekomendasi

Menurut Pandu, sebagaimana yang disampaikan kepada Johan, pernyataannya adalah menunjukkan prestasi-prestasi KPK dalam sepuluh tahun terakhir dalam pemberantasan korupsi.

Menurut Johan, Pandu ingin memberikan keterangan bahwa pemberantasan korupsi tidak mengenal pelaku.

"Dari penjelasan yang disampaikan Pak Pandu tadi, yang dimaksud Pak Pandu bukanlah itu. Maksud dia cerita mengenai prestasi KPK," ujar Johan.

Terkait perkembangan kasus Century, Johan mengaku pihaknya masih menunggu putusan banding terdakwa Budi Mulya.

Adnan Pandu sendiri tidak bersedia memberikan keterangan langsung kepada wartawan. Menurut Johan, Adnan pandu sudah memberikan kepercayaan penuh kepada dirinya untuk memberikan penjelasan.

"Pak Pandu masih mempercayai saya selaku Jubir KPK untuk memberi penjelasan," ujar Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas